Berita

Dua Pejabat BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,8 Miliar Akibat Proyek Fiktif

Advertisement

Jakarta – Dua orang pejabat di salah satu perusahaan konstruksi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didakwa merugikan negara senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa penuntut umum menyatakan, para terdakwa diduga membuat tagihan fiktif untuk sejumlah proyek demi keuntungan pribadi. Sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2025).

Identitas Terdakwa dan Peranannya

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Didik Mardiyanto, Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC), serta Herry Nurdy Nasution, Senior Nasution Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46.855.782.007.

Modus Operandi Pengelolaan Dana Fiktif

Menurut jaksa, Didik dan Herry memanipulasi tagihan proyek yang sebenarnya fiktif untuk mencairkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Dana yang berhasil dikeluarkan kemudian dikelola untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP namun terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menambahkan, modus operandi ini dilakukan dengan cara mengeluarkan dana PT PP melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung oleh transaksi yang sebenarnya atau bersifat fiktif. Perbuatan ini berlangsung selama periode April 2022 hingga Maret 2023.

Advertisement

Rincian Proyek Fiktif yang Diungkap

Jaksa merinci beberapa proyek fiktif yang diduga dibuat oleh kedua terdakwa, antara lain:

  • Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang merupakan milik PT Ceria Nugraha Indotama.
  • Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  • Proyek Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8.
  • Proyek Bangkanai GEPP 140MW 0, Manyar Power Line.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dilakukan secara melawan hukum, yaitu mengelola dana pribadi di luar pembukuan resmi perusahaan dengan cara mengeluarkan dana PT PP melalui pengadaan barang dan jasa yang fiktif.

Perkaya Diri dan Pihak Lain

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan ini tidak hanya memperkaya para terdakwa, tetapi juga pihak lain. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Pihak yang Diperkaya Jumlah
Didik Mardiyanto Rp 35.325.672.032
Herry Nurdy Nasution Rp 10.801.303.343
Imam Ristianto (Direktur PT Adipati Wijaya) Rp 707.000.000

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement