Dua kurir narkoba berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap oleh aparat kepolisian karena kedapatan membawa ratusan kilogram sabu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek, termasuk di Kampung Bahari, Jakarta Utara, menjelang pergantian tahun.
Ratusan Kilogram Sabu Akan Diedarkan di Jabodetabek
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa total sabu yang diamankan mencapai 100 kilogram. “Jadi, berdasarkan hasil keterangan bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek, dan salah satunya adalah akan masuk ke Kampung Bahari,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Sabu yang ditujukan untuk Kampung Bahari diketahui dibawa oleh tersangka IS, dengan berat total mencapai 50,006 kilogram. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menambahkan bahwa informasi mengenai pengedaran di Kampung Bahari diperoleh dari penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua.
“Informasi yang kita peroleh, dua kali penangkapan di dua TKP ini, untuk yang di TKP kedua, itu yang akan diedarkan di Kampung Bahari,” jelas Wisnu.
Modus Baru Pengiriman Narkoba
Wisnu mengungkapkan bahwa modus pengiriman narkoba menggunakan mobil yang di-towing merupakan cara baru yang digunakan oleh para pengedar. Modus ini membuat narkoba tidak mudah terdeteksi secara kasat mata.
“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan dua minggu,” tutur Wisnu.
Modus penggunaan towing ini dilaporkan baru digunakan oleh sindikat tersebut selama kurang lebih satu bulan. Kedua tersangka yang ditangkap diketahui merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba yang berasal dari Sumatera.
“Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” kata Wisnu.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan kedua kurir dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12). Dari MJ, polisi berhasil menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi mengenai adanya mobil towing lain yang membawa satu unit mobil Pajero berisi narkoba. Dari informasi tersebut, polisi menangkap tersangka IS dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.






