Polisi menangkap dua pria berinisial S (36) dan MA (39) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas kasus pencurian kabel tower seluler. Keduanya merupakan karyawan swasta yang diduga melakukan pencurian fasilitas infrastruktur telekomunikasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Tamansari Iptu Azis Hidayat menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (12/2) malam setelah melalui penyelidikan dan penyidikan intensif. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan karyawan swasta,” kata Azis, Sabtu (14/2/2026).
Kronologi Pencurian
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (10/2) lalu. Pihak kepolisian menerima laporan hilangnya kabel milik salah satu operator seluler. “Aksi pencurian ini terendus setelah pihak perusahaan mendeteksi pergerakan kendaraan operasional di lokasi tower melalui pantauan GPS pada malam kejadian,” jelas Azis. Pengecekan ke lokasi pada keesokan harinya menemukan kabel sepanjang 40 meter telah hilang dengan cara dipotong.
Modus Operandi dan Kerugian
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah masuk ke area tower, kemudian memotong kabel power menggunakan tang kombinasi. “Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah masuk ke area tower kemudian memotong kabel power menggunakan tang kombinasi,” ujar Azis. Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 40 juta.
Barang Bukti dan Pengembangan
Polisi mengamankan sebuah tang kombinasi sebagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri. Barang hasil curian tersebut dijual seharga Rp 1,6 juta. “Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mako Polsek Tamansari untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan ini,” pungkasnya.






