Jakarta – Jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Pasar Pagi, Kecamatan Tambora. Keduanya, yang berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai, diduga telah merampas kalung emas putih milik seorang pria berinisial IR (31) pada Jumat, 23 Januari 2026.
Aksi Perampasan Kalung Emas
Peristiwa penjambretan ini bermula ketika korban, IR, sedang berbelanja di lokasi kejadian. Tiba-tiba, kedua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram yang dikenakannya. Kalung tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 30 juta.
“Polsek Tambora berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai. Kedua pelaku diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, Rabu (11/2/2026).
Pelaku Bersenjata Celurit, Warga Berupaya Menangkap
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban yang terkejut atas kejadian tersebut segera berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berupaya menangkap para pelaku.
“Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang kemudian berupaya mengamankan pelaku,” ungkapnya. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku yang membawa celurit, berusaha melawan warga yang hendak meringkusnya.
Polisi Datang dan Mengamankan Pelaku
Beruntung, tim Reskrim Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi segera tiba. Anggota kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Beruntung, anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli kring serse di sekitar lokasi segera datang dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa,” tuturnya.
Tersangka dan Jeratan Pasal
Saat ini, polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.






