Berita

Dua Eks Pegawai Kementan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Advertisement

Polda Metro Jaya menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar. Kasus ini terungkap berkat laporan resmi dari Kementan yang menyertakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan awal dari Kementan menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 9 miliar terkait surat perjalanan dinas. “Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Setelah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan audit lanjutan, penyidik menemukan kerugian negara yang lebih spesifik, yaitu sebesar Rp 5,94 miliar. “Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.

Dua Tersangka Ditetapkan

Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak tahun 2020, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial IM dan DSB sebagai tersangka. Proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. “Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuh Budi.

Penetapan tersangka ini juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

Advertisement

Tanggapan Atas Tuduhan Permintaan Uang

Menanggapi pernyataan tersangka IM yang viral di sebuah podcast mengenai dugaan permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran internal. Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik. “Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” tegasnya.

Budi menilai tudingan tersebut sebagai persepsi keliru dari pihak tersangka. Ia menekankan bahwa angka Rp 5,94 miliar adalah murni hasil audit kerugian negara, bukan terkait permintaan penyidik. “Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” ujarnya.

Penyidik dipastikan akan terus melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement