Serang – Empat orang pria di Banten, berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM, didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena memproduksi dan menyebarkan konten video asusila. Dua di antara mereka, EKM dan CY, diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Status ASN Terdakwa Dikonfirmasi
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Purqon, mengonfirmasi status kedua terdakwa tersebut. “Benar, status dua terdakwa merupakan ASN,” kata Purqon saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Para terdakwa dijerat Pasal 407 ayat 1 junto pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang UU ITE. Pelanggaran ini dilakukan karena membuat dan menyebarkan video berisi konten pornografi.
“Turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi,” bunyi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang.
Kronologi Kasus Berawal dari Grup Telegram
Kasus ini bermula pada tanggal 2 Juli 2025, ketika terdakwa TIS membuat grup Telegram bernama “Semprot Region Banten”. Grup tersebut dibentuk untuk membahas topik-topik dewasa dan mengakomodir cerita pengalaman seksual antaranggota.
TIS kemudian memasukkan terdakwa EKM, CY, dan DFD ke dalam grup tersebut. Dalam percakapan di grup, mereka mencari seorang perempuan untuk diajak melakukan hubungan badan secara bersamaan. Akhirnya, mereka menemukan seorang perempuan asal Pandeglang berinisial ZA.
“Bahwa dalam grup Telegram Semprot Region Banten terdakwa EKM membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang,” bunyi dakwaan.
Para terdakwa kemudian menghubungi ZA untuk menawarkan kegiatan seksual bersama. ZA menyetujui tawaran tersebut. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mereka memesan satu kamar hotel di daerah Pandeglang bersama ZA.
Rekam dan Sebarkan Video Asusila
Di dalam kamar hotel tersebut, mereka kemudian merekam aktivitas seksual yang dilakukan. Usai kegiatan tersebut, ZA menerima bayaran sebesar Rp 1 juta.
“Melakukan kegiatan asusila dengan bayaran sebesar Rp1.000.000 dan disetujui oleh ZA,” tulis keterangan dalam dakwaan.
Keesokan harinya, terdakwa TIS dan EKM mengunggah video rekaman asusila berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram “Semprot Region Banten” agar dapat ditonton oleh anggota grup. Terdakwa DFD kemudian menangkap layar (capture) video yang diunggah oleh kedua rekannya itu dan membagikannya ke forum website dengan tujuan membahas dan mendapatkan ulasan.
Pengungkapan Kasus oleh Siber Polda Banten
Pada tanggal 7 September 2025, Direktorat Siber Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap grup Telegram “Semprot Region Banten” yang berisi konten-konten tidak pantas. Keempat terdakwa kemudian diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






