Berita

Dua Arti ‘LC’ di Sidang Pemerasan Kemnaker Bikin Jaksa Penasaran

Advertisement

Dua kali kata ‘LC’ muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa penuntut umum pun mencecar saksi terkait makna ganda dari singkatan tersebut.

Saksi Dihujani Pertanyaan Soal ‘LC’

Kejanggalan ini terungkap saat mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (PT KEM Indonesia), dan Temurila (PT KEM Indonesia).

Awalnya, jaksa mendalami hubungan Chairul dengan terdakwa Irvian Bobby. Chairul mengaku pernah berkomunikasi dengan Bobby terkait jual beli mobil.

“Bapak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Boby Mahendro Putro tentang jual beli mobil?” tanya jaksa. “Pernah, Pak,” jawab Chairul.

Percakapan jual beli mobil itu terjadi pada awal 2024, saat Chairul masih menjabat Kepala Biro Humas Kemnaker. Chairul ingin menjual mobil Pajero Dakar miliknya sejak 2023 dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Rizki Nasution. Saat itulah, kata ‘LC’ yang merujuk pada ‘Land Cruiser’ pertama kali muncul.

“Saya bilang, ‘dik..’ karena dia di komunitas LC si Rizky ini. Kebetulan saya senang dan suka,” ujar Chairul. “LC itu apa pak?” tanya jaksa. “Land Cruiser, Pak,” jawab Chairul.

Chairul akhirnya membeli Land Cruiser dari Bobby dengan sistem tukar tambah Pajero miliknya. Kesepakatan harga mencapai Rp 600 juta, di mana Chairul menambah Rp 300 juta. Sisa pembayaran tersebut dicicil dalam waktu 2,5 bulan, yang dananya berasal dari gaji, uang perjalanan dinas, dan tabungan.

“Itu bisa Bapak dapat uang dari mana itu?” tanya jaksa. “Kebetulan di Humas itu perjalanan dinas kami agak tinggi, dan ada perjalanan dinas,” jawab Chairul. “Semuanya ini uang perjalanan dinas semua atau uang apa ini?” cecar jaksa. “Macam-macam Pak, campur. Ada perjalanan dinas, reimburse dari perjalanan dinas sebulan sebelumnya, ada honor saya, ada tukin,” jawab Chairul.

Advertisement

‘LC’ Lain: Lady Companion

Kata ‘LC’ kembali mengemuka ketika jaksa lain mendalami tawaran-tawaran yang pernah diberikan Bobby kepada Chairul. Tawaran tersebut meliputi jalan-jalan ke Amerika dan Eropa, bermain motor trail, hingga naik haji atau umrah.

“Beberapa contact, dia umrah, dia ajak saya, oh saya nggak usah. Itu di Ses, pada saat saya di Ses. Terus main trail, saya nggak main trail,” ujar Chairul.

Dalam pendalaman ini, Chairul mengaku pernah ditawari ‘LC’ yang berarti ‘Lady Companion’ atau pemandu lagu oleh Bobby.

“Terus pernah juga Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, Pak?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Chairul.

Namun, Chairul menolak tawaran tersebut. Ia beralasan sudah terbantu dengan Bobby dalam proses tukar tambah mobil Land Cruiser.

“Saudara terima?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Chairul.

Dakwaan Pemerasan Rp 6,5 Miliar

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa diduga memeras para pemohon sertifikasi dan lisensi K3, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 6.522.360.000 atau Rp 6,5 miliar. Kasus ini terjadi sejak 2021, bahkan berlanjut hingga Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Noel diduga meminta jatah Rp 3 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

Advertisement