Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik yang dilayangkan terhadap rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap draf dan belum final.
Aturan Masih Draf, Publik Diminta Tidak Terburu-buru
“Itu kan masih draf. Belum (final),” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memandang sebuah kebijakan semata-mata sebagai upaya perluasan kewenangan institusi. Menurutnya, setiap kebijakan yang dirumuskan selalu didasarkan pada kebutuhan riil dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi spesifik yang dihadapi negara.
“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalo gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draf Perpres
Sebelumnya, beredar di publik sebuah draf aturan yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Draf ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang merupakan gabungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf Perpres tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Potensi Pelanggaran Formil dan Materiil
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000. Pasal TAP MPR tersebut menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, bukan peraturan presiden.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tutur Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Koalisi juga menilai draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap masyarakat yang kritis, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat.






