Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk serius menjalankan kebijakan parkir non tunai dan pembentukan Satgas Antipreman. Langkah ini dinilai sebagai strategi jitu untuk membenahi persoalan parkir tepi jalan yang selama ini kerap dikeluhkan publik.
Reformasi Industri Perparkiran
Fathoni menyebut keluhan masyarakat di media sosial mengenai praktik parkir yang dinilai tidak transparan menjadi momentum penting bagi Pemkot untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap industri perparkiran. Ia menekankan pentingnya melihat parkir sebagai sebuah industri yang melibatkan perputaran uang besar.
“Ini langkah yang bagus. Kita harus melihat parkir sebagai industri karena ada puluhan ribu titik parkir dan di situ terjadi perputaran uang yang besar. Selama ini pelaksanaannya dianggap tidak transparan dan memicu polemik,” kata Fathoni dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Implementasi Parkir Non Tunai
Kebijakan parkir non tunai, menurut Fathoni, harus dijalankan secara konsisten dan progresif. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memastikan kesiapan teknis dan sumber daya untuk mendukung implementasi ini. Beberapa langkah konkret yang didorong meliputi:
- Pemutakhiran perangkat parkir dengan menggandeng bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk setiap titik parkir memiliki rekening khusus penerimaan retribusi.
- Kerja sama dengan pelaku usaha terdekat untuk penyediaan jaringan WiFi guna mendukung transaksi non tunai.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lapangan agar petugas siap dalam menjalankan kebijakan.
“SDM di lapangan juga harus di-upgrade. Jangan sampai kebijakan sudah bagus, tapi gagal di implementasi karena petugas tidak siap,” ujar Fathoni.
Fathoni optimistis penerapan parkir non tunai dapat menjawab keraguan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir. Ia membandingkan dengan pemberlakuan e-toll yang awalnya menuai pro kontra namun kini sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
“Awalnya pasti ada pro dan kontra, seperti dulu saat e-toll diberlakukan. Tapi sekarang semua orang sudah terbiasa. Hampir tidak mungkin orang ke mana-mana tanpa membawa handphone,” ungkapnya.
Proyeksi Pendapatan dan Peran Satgas Antipreman
Ia memperkirakan, jika kebijakan berjalan optimal, pendapatan parkir tepi jalan yang selama ini rata-rata hanya sekitar Rp 20 miliar per tahun bisa meningkat signifikan menjadi Rp 50-60 miliar per tahun. Peningkatan ini sekaligus meminimalkan potensi kebocoran retribusi.
Sementara itu, terkait pembentukan Satgas Antipreman, Fathoni menilai kehadiran satgas sangat penting untuk menjamin rasa aman dalam implementasi parkir non tunai. Satgas ini merupakan kolaborasi Pemkot Surabaya dengan TNI dan Polri untuk mencegah dan menindak praktik premanisme.
“Kalau sudah ditetapkan non tunai, lalu ada juru parkir yang menolak dan melakukan tindakan melawan hukum, di situlah peran Satgas Antipreman untuk melakukan penindakan. Ini penting sebagai efek kejut,” kata Fathoni.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, dengan satgas lintas institusi, tindakan premanisme, termasuk penolakan sistem parkir non tunai atau pemaksaan tarif, dapat ditangani secara tegas. Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar kebijakan berjalan optimal, termasuk pelibatan camat dan lurah dalam sosialisasi kepada masyarakat.
“Ini harus dikerjakan dari hulu ke hilir. Dishub di hulunya, lalu bagian pemerintahan dan Kesra menugaskan camat dan lurah untuk sosialisasi. Jangan sampai di lapangan masih terjadi debat karena masyarakat belum siap,” tutur Fathoni.
Fathoni menilai pembentukan Satgas Antipreman yang diinisiasi Wali Kota Surabaya merupakan upaya menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga, pelaku usaha, pekerja, hingga wisatawan. “Salah satu tugas pemerintah bukan hanya membangun SDM, tapi juga memastikan wilayahnya aman dan nyaman untuk berkehidupan sosial,” tutup Fathoni.





