Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawasi secara ketat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Pernyataan ini disampaikan menyusul penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap besaran kenaikan tersebut.
DPRD Hargai Komitmen Buruh, UMP Dinilai Lampaui Inflasi
Ima Mahdiah menghargai upaya KSPI dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Menurutnya, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dari proses tripartit yang transparan dan adil. Ia menekankan bahwa kenaikan sebesar 6,17 persen ini telah melampaui angka inflasi daerah Jakarta.
“Kami menghargai komitmen KSPI dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Penetapan UMP Jakarta 2026 adalah hasil dari proses tripartit yang transparan dan adil. Kenaikan 6,17 persen ini telah melampaui inflasi daerah Jakarta,” kata Ima kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Lebih lanjut, Ima menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya berfokus pada kenaikan upah. Berbagai insentif lain juga disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, meliputi subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya.
“DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi UMP ini, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkannya,” tegas Ima. Ia menambahkan, “Dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang baik dan iklim investasi yang kondusif, kami yakin dapat memberikan kenaikan upah yang lebih signifikan di tahun-tahun mendatang.”
KSPI Tolak UMP Jakarta, Bandingkan dengan Bekasi dan Karawang
Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh menilai besaran upah tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).
Said Iqbal menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh di DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan, yang menurutnya bernilai Rp 5,89 juta per bulan. Terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya retoris, merujuk pada UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang disebutnya telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
Said Iqbal juga mengkritisi pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai tiga insentif yang ditawarkan, yaitu transportasi, air bersih, dan BPJS. Menurutnya, insentif tersebut bukanlah bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.






