Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris. Lahan tersebut diketahui berstatus bangunan cagar budaya tingkat provinsi (heritage).
Pemerintah Tidak Akan Ceroboh
Marwan meyakini pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara gegabah. “Ya kalau sudah bisa dibangun di situ berarti kan dengan nilai sejarahnya sudah selesai. Artinya kan tidak ceroboh, tidak tiba-tiba dibangun kalau tidak diselesaikan dengan berbagai persoalan yang terkait dengan tempat berdirinya, lahan itu seperti apa,” ujar Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, pemerintah pasti telah menyelesaikan berbagai persoalan terkait status lahan dan potensi keterkaitannya dengan situs bersejarah. “Kami kira itu tidak mungkin pemerintah seceroboh itu, ya harus diselesaikan, kalau berbagai situs apa atau apakah seperti apa,” tuturnya.
Niat Baik untuk Umat
Menurut Marwan, yang terpenting dari rencana ini adalah niat baik pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umat. Ia menilai pembangunan gedung tersebut sebagai bagian dari gagasan besar yang memiliki potensi luar biasa.
“Yang terpenting ada niat Presiden memberikan harapan kepada kita untuk satu tempat yang bisa untuk mengurus umat dengan baik. Kalau dikelola dengan baik harta dan kemampuan keuangan umat sebetulnya dahsyat sekali,” jelasnya.
Ia menambahkan, potensi pengelolaan dana umat melalui zakat, keuangan haji, wakaf, dan sumber lainnya dapat menjadi kekuatan besar. “Ada lewat zakat, ada lewat keuangan haji, ada lewat wakaf dan lain-lain terhimpun dengan baik, saya kira ini sudah bagian dari ide besar dan berdampak untuk menyelesaikan berbagai persoalan,” imbuh Marwan.
Pemprov DKI Dukung dengan Syarat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk membahas rencana pembangunan Gedung MUI di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris. Pembahasan ini penting untuk memastikan rencana penggunaan gedung tetap mematuhi aturan pelestarian cagar budaya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung keputusan pemerintah pusat. Namun, seluruh tahapan administrasi dan ketentuan terkait cagar budaya harus dipenuhi. “Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta men- support , mendukung apa pun yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Tetapi dalam mendukung itu tentunya semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui,” kata Pramono di kawasan Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Pramono menjelaskan bahwa bangunan bekas Kedubes Inggris tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2016. Oleh karena itu, setiap rencana pemanfaatannya harus melalui pembahasan lintas pihak. “Termasuk seperti kita ketahui bersama bahwa bekas Kedubes Inggris itu memang sejak tahun 2016 masuk sebagai cagar budaya. Untuk itu, nanti harus diselesaikan, dan akan duduk bareng pemerintah pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta dan juga instansi terkait,” ujarnya.






