Berita

DPR Usulkan Pangkas Kewenangan Dewan Pengawas BPKH, Fokus pada Pengawasan

Advertisement

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) difokuskan hanya pada fungsi pengawasan. Usulan ini muncul karena Saleh menilai beberapa kewenangan Dewas saat ini berpotensi memperlambat pengambilan keputusan operasional BPKH.

Saleh menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). Ia mengamati bahwa ada tugas-tugas Dewas yang tidak murni bersifat pengawasan, melainkan sudah masuk ke ranah eksekutif.

Potensi Perlambatan Pengambilan Keputusan

“Kelihatannya memang dari penjelasan yang disampaikan oleh Pak Kepala Dewas itu kelihatannya memang ada beberapa aspek dari tugas-tugas Dewas itu yang sifatnya bukan pengawasan, tapi lebih pada sifatnya eksekutif,” ujar Saleh.

Ia mencontohkan kewenangan Dewas dalam memberikan persetujuan atas rencana strategis (renstra), rencana kerja dan anggaran (ranker), hingga penempatan investasi. Menurutnya, kewenangan tersebut terlalu luas dan berisiko menghambat kinerja BPKH.

“Saya setuju kalau dari sisi jumlah keanggotaan Dewas mungkin boleh ditambah, tapi kewenangannya ditertibkan,” tegasnya.

Saleh menekankan bahwa Dewas seharusnya tidak ikut campur dalam unsur-unsur yang menyentuh wilayah eksekutif pengelolaan keuangan. “Contoh, kewenangan persetujuan atas Renstra Ranker anggaran, itu mereka nggak perlu ikut,” katanya.

Politikus PAN ini berpendapat bahwa penertiban kewenangan Dewas penting untuk menghindari tumpang tindih pengawasan antara Dewas, DPR, dan Kementerian Haji. Ia mengingatkan bahwa Renstra dan Ranker setiap waktu sudah disampaikan ke DPR.

“Kalau semua kewenangan ini diambil oleh Dewas, DPR itu nggak perlu ngapa-ngapain itu. Kita dipilih oleh rakyat ini, dan uang yang kita awasi itu uang rakyat, jemaah lagi. Ya karena itu, ini menurut saya jangan masuk di situ. Kurangi,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Saleh juga menyoroti kewenangan persetujuan penempatan investasi. “(Kemudian) persetujuan penempatan investasi, ya jangan ikut di situ juga. Bapak ngawasi aja benar nggak investasinya. Ada kongkalikong nggak. Betul nggak itu akan aman di sana, itu bisa. Tapi kalau Bapak menentukan ini boleh, nggak boleh, ini boleh, nggak boleh, itu. Apa itu? Kalau gitu ya badan penyelenggara ini nggak perlu kita dudukkan di situ, Bapak aja yang duduk sendiri,” sambungnya.

Penguatan Kewenangan BPKH dan Struktur Organisasi

Di sisi lain, Saleh menilai kewenangan BPKH perlu diperkuat. Ia mengamati posisi badan pelaksana saat ini terkesan powerless atau tidak memiliki kewenangan yang memadai dalam struktur yang ada.

“Ada beberapa unsur yang saya kira perlu diperkuat di mereka ini. Ya kan, yaitu bagaimana mereka bisa melakukan investasi yang lebih menguntungkan kepada jemaah, tetapi dengan catatan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.

Saleh juga mengusulkan adanya penguatan struktur organisasi BPKH. Ia mengusulkan agar jabatan Kepala BPKH diubah menjadi Direktur Utama.

“Kalau ketemu orang, ‘Apa jabatan Bapak?’ ‘Saya Kepala Badan ini’. Nggak keren, ya kan? Ketemu dengan Dirut BUMN, ‘Bapak pangkatnya apa?’ ‘Aku Dirut’, ya kan? ‘Kamu apa?’ ‘Aku cuman Badan, Pak, ya, Kepala Badan’. Ya nggak? Beda ya kan? Betul kan? Image-nya itu lho,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan nama jabatan ini penting agar BPKH memiliki citra yang lebih terhormat dan berwibawa. “Kita ganti namanya jadi Dirut. Direktur Utama atau apa yang sejenis lebih keren dari situ. Supaya punya wibawa datang ke DPR kita bisa marah-marahin sedap juga. Ini kalau yang dimarahi cuman Kepala Badan begitu bagaimana. Ah cuman Kepala Badan aja nggak berani dia katanya kan. Tapi kalau Dirut, wah Dirut lho ini ah kan keren, Rp 180 triliun,” pungkasnya.

Advertisement