Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tengah dalam proses penyusunan naskah akademik. Tahap ini merupakan bagian penting dari rangkaian legislasi sebelum RUU tersebut dibawa ke forum yang lebih luas.
Proses Legislasi RUU Perampasan Aset
Menurut Dasco, Komisi III DPR RI telah melakukan berbagai kajian dan belanja masalah untuk merumuskan draf naskah akademik RUU Perampasan Aset. “Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ini merupakan tindak lanjut dari komitmen DPR untuk menyelesaikannya setelah sejumlah regulasi krusial lainnya rampung. Regulasi tersebut meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta kompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” jelas Dasco.
Langkah Selanjutnya dan RUU Lainnya
Setelah tahap penyusunan naskah akademik dan penyelesaian regulasi terkait, DPR akan melanjutkan proses ke tahap partisipasi publik. Dasco memastikan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan juga akan segera menyusul untuk dibahas.
“Sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi, kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan undang-undang,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset sejak Kamis (15/1). Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa RUU ini dirancang dalam 8 bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan mencakup 16 poin utama.
| Bab | Pokok Pengaturan |
| 1. Ketentuan Umum | Definisi dan ruang lingkup |
| 2. Ruang Lingkup | Cakupan aset yang diatur |
| 3. Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas | Jenis aset yang menjadi objek perampasan |
| 4. Hukum Acara Perampasan Aset | Prosedur hukum terkait perampasan |
| 5. Pengelolaan Aset | Mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan |
| 6. Kerja Sama Internasional | Koordinasi dengan negara lain |
| 7. Pendanaan | Sumber pendanaan terkait perampasan aset |
| 8. Ketentuan Penutup | Aturan akhir dan sanksi |





