Berita

DPR Tetapkan Polri di Bawah Presiden, Keputusan Mengikat Pemerintah

Advertisement

DPR RI menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin krusial yang disepakati adalah posisi Polri yang tetap berada di bawah kendali langsung Presiden, dan keputusan ini bersifat mengikat bagi pemerintah.

Reformasi Polri Mendesak, Akar Masalah Kultural

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam laporannya memaparkan bahwa tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum Polri telah mencapai titik yang memerlukan pembenahan komprehensif. Ia mengutip data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan masyarakat.

“Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menekankan bahwa kinerja Polri tidak dapat hanya diukur dari statistik penegakan hukum dan keamanan. Pembenahan kultur dan perilaku personel Polri menjadi aspek yang sangat krusial. Ia menambahkan, “Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa reformasi yang dibutuhkan bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, hingga transformasi budaya kerja. “Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.

Advertisement

Delapan Poin Kesepakatan Reformasi Polri

Habiburokhman kemudian membacakan delapan kesimpulan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya pada Senin (26/1). Poin-poin tersebut adalah:

  • Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur Pasal 8 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.
  • Penugasan anggota Polri untuk jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena sesuai Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Materi ini akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
  • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan menyempurnakan Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.
  • Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom-up) dan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 serta PMK Nomor 107 Tahun 2024, sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
  • Reformasi Polri harus dititikberatkan pada reformasi kultural, dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
  • Memaksimalkan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti kamera tubuh, kamera mobil saat bertugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pemeriksaan.
  • Pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.

Habiburokhman berharap delapan poin tersebut ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah melalui rapat paripurna, sehingga wajib dilaksanakan. “Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” ucapnya.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Saan Mustopa menanyakan persetujuan peserta rapat paripurna. Anggota DPR yang hadir pun menyatakan sepakat.

“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?” tanya Saan. “Setuju,” jawab peserta rapat serentak.

Advertisement