Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi permohonan pertimbangan mengenai pencalonan duta besar negara sahabat untuk Indonesia. Selain itu, lembaga legislatif ini juga menerima Surpres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Pengumuman dalam Rapat Paripurna
Informasi ini disampaikan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, yang memimpin jalannya rapat, membacakan sejumlah Surpres yang telah diterima oleh DPR.
“Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia,” ujar Saan saat membacakan salah satu surat.
Tindak Lanjut Mekanisme DPR
Saan Mustopa menyatakan bahwa surat-surat tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Ia juga menambahkan bahwa DPR telah menerima Surpres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Klarifikasi Mengenai Calon Dubes
Menanggapi pertanyaan awak media usai rapat paripurna, Saan Mustopa memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai isi Surpres tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah calon duta besar dari negara lain yang diajukan untuk bertugas di Indonesia, bukan duta besar Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri.
“Ini bukan dubes kita yang ke negara luar ya, ini di negara sahabat, negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia. Jadi, nanti saya cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti dirapat-konsultasikan,” terang Saan.
Ia kembali menegaskan, “Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri tapi yang negara sahabat yang akan menjadi duta besar di Indonesia.” Mengenai jumlah negara sahabat yang mengajukan calon duta besar, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPR.






