Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ilham Permana, menyoroti pengadaan 105.000 kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pengadaan ini melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan dua produsen otomotif asal India, Mahindra & Mahindra dan Tata Motors.
Kebijakan Industri Jangka Panjang
Ilham menilai pengadaan mobil pickup tersebut harus dilihat dari perspektif kebijakan industri jangka panjang, bukan semata pertimbangan harga pembelian. Ia menekankan bahwa dalam konteks belanja negara, parameter kebijakan tidak dapat dibatasi hanya pada harga unit kendaraan.
“Dalam pengadaan publik, yang harus dihitung bukan sekadar harga beli, tetapi total dampak ekonomi yang ditimbulkan. Kita berbicara tentang Rp 24,66 triliun uang negara. Itu bukan angka kecil,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan Ilham menanggapi penjelasan Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, yang menyatakan impor dilakukan karena produksi lokal dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan dan demi memperoleh harga yang lebih kompetitif.
Kapasitas Produksi Dalam Negeri
Menanggapi klaim bahwa produksi nasional hanya sekitar 70.000 unit per tahun, Ilham meminta agar hal itu dilihat secara lebih komprehensif. Ia mengutip pernyataan Menteri Perindustrian di sejumlah media yang menyebutkan bahwa industri otomotif dalam negeri memiliki kapasitas produksi jauh lebih besar dari realisasi produksi tahunan.
“Kalau ada idle capacity, seharusnya pengadaan pemerintah menjadi instrumen untuk mengisinya. Belanja negara dalam jumlah besar idealnya berfungsi sebagai penopang stabilitas industri domestik,” jelasnya.
Value for Money dan Total Cost of Ownership
Ilham juga menyoroti argumentasi soal harga yang disebut lebih murah dibandingkan kompetitor di pasar. Ia menegaskan prinsip pengadaan publik bukanlah sekadar mencari harga terendah, melainkan memastikan nilai manfaat jangka panjang atau value for money.
Ia menjelaskan harga pembelian yang lebih rendah belum tentu mencerminkan biaya keseluruhan yang lebih efisien, terutama jika tidak memperhitungkan biaya perawatan, ketersediaan suku cadang, jaringan layanan purna jual, serta nilai ekonomis kendaraan dalam jangka panjang.
“Dalam kebijakan fiskal, kita harus melihat total cost of ownership. Jangan sampai murah di awal, tetapi mahal dalam operasional,” paparnya.
Regulasi Produk Dalam Negeri
Ilham mengingatkan soal kebijakan pengadaan pemerintah yang telah diatur dalam kerangka penggunaan Produk Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut menempatkan belanja negara sebagai instrumen untuk memperkuat struktur industri nasional.
Dampak Ekonomi Nasional
Ilham menegaskan mendukung penuh program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan pemangkasan rantai distribusi pangan. Namun, ia mengingatkan keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah kendaraan yang disalurkan, melainkan juga dari dampak yang ditimbulkannya terhadap perekonomian nasional.
“Kita tentu ingin distribusi pangan lebih efisien dan petani lebih sejahtera. Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus memastikan bahwa kebijakan ini memberi efek pengganda bagi industri nasional, tenaga kerja, dan rantai pasok domestik,” bebernya.
Ia menambahkan, arah kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kemandirian ekonomi dan basis produksi dalam negeri. Ilham akan terus mencermati pelaksanaan pengadaan tersebut agar tetap selaras dengan tujuan pembangunan industri nasional.
“Belanja negara bukan sekadar transaksi ekonomi. Ia adalah instrumen kebijakan. Karena itu, dampaknya harus kita maksimalkan untuk kepentingan nasional,” pungkas Ilham.





