Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (19/2/2026) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kesimpulan Rapat Komisi III DPR
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengagendakan pembacaan surat kesimpulan rapat Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (18/2). Puan Maharani menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR Nomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Salah satu poin krusial dalam kesimpulan rapat Komisi III adalah penegasan bahwa kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional. Oleh karena itu, MKMK dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan yang berkaitan dengan pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.
“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir,” ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III.
Permintaan Komisi III kepada MKMK
Lebih lanjut, Komisi III DPR meminta MKMK untuk melaksanakan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melakukan penegakan kode etik terhadap hakim yang sedang menjabat. Komisi III juga mendesak agar MK memperjelas tugas dan wewenang MKMK.
“Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat,” jelas Puan.
Setelah Puan Maharani menanyakan persetujuan peserta rapat paripurna mengenai kesimpulan rapat Komisi III DPR, para peserta menyambutnya dengan jawaban “Setuju”.






