Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (27/1/2026) mengesahkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan ini dilakukan untuk menggantikan posisi Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Proses Pengesahan di Paripurna
Pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR ini merupakan hasil dari rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026. Rapat yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan adanya pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR. Komisi III DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam perkembangannya, Adies Kadir yang kemudian diajukan.
Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir. Para anggota DPR yang hadir secara kompak menyetujui Adies Kadir untuk menduduki posisi hakim Mahkamah Konstitusi.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.
“Setuju,” jawab serentak para peserta rapat.
Proses Selanjutnya dan Latar Belakang
Setelah disahkan dalam rapat paripurna, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK oleh Presiden.
Keputusan Komisi III DPR yang menyetujui Adies Kadir menjadi hakim MK usulan DPR ini diambil dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1). Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya akan segera berakhir.
“Pak Arief Hidayat, iya usulan DPR,” ujar Kapoksi PDIP Komisi III DPR, Safaruddin, kepada wartawan pada Senin (26/1), mengonfirmasi penggantian tersebut.
Menyusul pencalonannya sebagai hakim MK, Adies Kadir akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota DPR. Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji, membenarkan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1).
“Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya, menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut.






