Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (10/2/2026) telah mengesahkan delapan nama calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat untuk periode 2026-2031. Pengambilan keputusan ini menjadi salah satu agenda utama dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses Pengesahan Calon Anggota Baznas
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal. Agenda ini diawali dengan laporan dari Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengenai pertimbangan atas calon anggota Baznas yang diajukan.
Marwan Dasopang memaparkan landasan hukum yang menjadi dasar bagi Komisi VIII dalam memberikan pertimbangan tersebut. Setelah laporan disampaikan, Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir mengenai delapan calon anggota Baznas yang telah melalui proses pertimbangan.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat itu dapat disetujui,” ujar Saan Mustopa dalam forum tersebut.
Para anggota DPR yang hadir secara kompak menyatakan persetujuan mereka. “Setuju,” jawab peserta rapat, menandakan pengesahan delapan calon anggota Baznas tersebut.
Pelantikan dan Daftar Calon Anggota
Seluruh calon anggota Baznas yang telah disahkan ini selanjutnya akan dilantik oleh Menteri Agama. Pelantikan ini menjadi penanda resmi mereka mengemban tugas sebagai pimpinan Baznas.
Berikut adalah daftar delapan nama calon anggota Baznas dari unsur masyarakat yang disahkan:
- Dikdik Sodik Mudjahid
- Zainut Tauhid Saadi
- Rizaludin Kurniawan
- Saidah Sakwan
- Syarifuddin
- Idy Muzayyad
- Mokhamad Mahdum
- Neyla Saida Anwar
Sebelumnya, isu mengenai pengelolaan zakat juga sempat menjadi sorotan dengan adanya gugatan terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) sipil yang merasa dirugikan.






