Berita

DPR Sahkan 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Periode 2026-2031

Advertisement

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (10/2/2026) mengesahkan 10 anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026-2031. Pengesahan ini merupakan agenda utama dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon anggota Dewas BPJS. Laporan hasil uji kelayakan tersebut kemudian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, kepada pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memimpin jalannya rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya, Cucun Ahmad Syamsurizal. Saan Mustopa kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir mengenai laporan Komisi IX.

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.

Advertisement

“Setuju,” jawab serentak para peserta rapat, menandakan persetujuan terhadap 10 calon anggota Dewas BPJS yang diajukan.

Uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI sendiri telah dilaksanakan pada Senin (2/2) hingga Selasa (3/2), dengan persetujuan calon yang diajukan pada hari yang sama, Selasa (3/2).

Daftar Anggota Dewas BPJS Terpilih

Dewas BPJS Kesehatan Periode 2026-2031:

  • Afif Johan (unsur pekerja)
  • Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
  • Sunarto (unsur pemberi kerja)
  • Lula Kamal (tokoh masyarakat)

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031:

  • Dedi Hardianto (unsur pekerja)
  • Ujang Romli (unsur pekerja)
  • Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)
  • Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja)
  • Alif Noeryanto Rahman (tokoh masyarakat)
Advertisement