Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berupaya menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) melalui partisipasi publik yang lebih mendalam. Proses penerimaan masukan dari masyarakat akan diintensifkan mulai 5 Maret 2026.
Fokus pada Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Dasco menjelaskan bahwa RUU PPRT saat ini masih dalam tahap menerima aspirasi publik. Ia menekankan pentingnya masukan tersebut untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan optimal bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk masih dalam tahap menerima partisipasi publik, dan itu akan terus dilakukan,” ujar Dasco kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah menjalin komunikasi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Diskusi yang sempat terjalin, termasuk pada momen peringatan Hari Buruh (May Day) tahun lalu, menghasilkan berbagai masukan berharga.
“Kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI, di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT. Nah, sehingga itu yang digodok,” tuturnya.
Jadwal Intensifikasi Partisipasi Publik
DPR berencana untuk memulai proses partisipasi publik secara lebih intensif pada tanggal 5 Maret mendatang. Tahapan ini akan terus berlangsung hingga RUU PPRT memasuki pembahasan resmi di tingkat legislatif.
“Insyaallah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai,” jelas Dasco.
Menurut Dasco, kompleksitas RUU PPRT yang mencakup berbagai aspek krusial menuntut kajian mendalam dan proses penyusunan yang cermat. Oleh karena itu, partisipasi publik yang luas menjadi kunci utama.
“Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat,” pungkasnya.





