Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolres dan Kejaksaan Negeri Sleman terkait penetapan tersangka terhadap seorang suami berinisial APH atau Hogi Minaya (43). Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua pelaku jambret yang beraksi terhadap istrinya tewas dalam kecelakaan saat dikejar. Komisi III DPR akan meminta keterangan dari pihak terkait mengenai kasus ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memprihatinkan ini bermula ketika seorang ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor. Suami korban, Hogi Minaya, kemudian mengejar para pelaku. Dalam aksi pengejaran tersebut, kedua jambret menabrak tembok dan akhirnya tewas.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Hogi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana enam tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Pertanyakan Penersangkaan Hogi
Habiburokhman menyuarakan keraguan atas penetapan tersangka terhadap Hogi. Ia berargumen bahwa para jambret tewas karena menabrak tembok sendiri, bukan karena ditabrak langsung oleh Hogi. “Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti prinsip penegakan hukum yang adil. Ia mengungkit hak pembelaan diri yang seharusnya dimiliki Hogi dalam situasi tersebut. “Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” kutipnya.
“Hakim bisa membebaskan Pak Hogi karena walaupun mungkin saja terbukti melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya,” tambahnya.
Pemanggilan Pihak Terkait
Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolres dan Kajari Sleman pada Rabu, 28 Januari mendatang. Kuasa hukum Hogi juga akan diikutsertakan dalam pertemuan tersebut.
“Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Pak Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Pak Hogi,” kata Habiburokhman.
Kasus ini sebelumnya diberitakan oleh detikJogja, yang melaporkan bahwa pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret tas istrinya. Kejadian tersebut terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Kasus ini dilaporkan sudah memasuki tahap II di Kejaksaan.






