Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial.
Tujuan Pembentukan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa pembentukan RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian hukuman penjara, melainkan juga harus mampu memulihkan kerugian keuangan negara.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, “Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut.”
Dalam proses ini, Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) juga akan dimulai secara terpisah.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi. Aset pribadi milik pelaku tindak pidana pun dapat disita.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu dalam RDP yang sama.
Menurut Bayu, terdapat beberapa kategori aset yang dapat dirampas oleh negara:
- Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
- Aset hasil tindak pidana.
- Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Contohnya, aset seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi juga bisa menjadi objek perampasan.
Struktur RUU dan Konsep Perampasan
RUU Perampasan Aset ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan mencakup 16 poin. Bab-bab tersebut meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Salah satu poin krusial yang diatur adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. RUU ini mengadopsi dua konsep perampasan aset:
- Conviction Based Forfeiture: Perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Konsep ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun masih tersebar.
- Non-Conviction Based Forfeiture: Perampasan aset dapat dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. Konsep ini menjadi fokus utama dalam RUU ini karena belum adanya pengaturan yang jelas sebelumnya.
Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, di antaranya:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
- Terdakwa telah diputus bersalah dan aset tindak pidana belum dinyatakan dirampas, namun kemudian diketahui.
- Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.
Pembahasan RUU ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan finansial lainnya di Indonesia.






