Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memberantas tuntas sindikat penipuan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Desakan ini muncul menyusul terbongkarnya kasus love scamming yang dilakukan oleh sindikat WNA asal Tiongkok dan Vietnam di Gading Serpong, Tangerang.
Apresiasi Kinerja Imigrasi
Andreas Hugo Pareira memberikan apresiasi kepada tim Imigrasi di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, atas keberhasilan membongkar kasus tersebut. Ia menilai penggunaan teknologi yang semakin canggih oleh Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi dan diharapkan terus meningkat.
“Terbongkarnya kasus ‘love scamming’ oleh tim Imigrasi di bawah kepemimpinan PLT Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman patut diberikan apresiasi. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan kinerja yang seharusnya semakin baik,” ujar Hugo kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Tuntaskan Sindikat Transnasional
Politikus PDI Perjuangan ini berharap agar jaringan sindikat internasional yang beroperasi di Indonesia dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Ia menekankan bahwa kasus penipuan yang melibatkan puluhan pelaku ini tidak boleh dianggap remeh.
“Ke depan tugas Imigrasi harus membabat habis sindikat-sindikat transnasional yang bekerja di wilayah NKRI dari negara manapun asalnya termasuk yang bekerja sama dengan WNI,” tegasnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan berkedok love scam yang dilakukan oleh WNA asal Tiongkok. Sejumlah WNA dari Tiongkok dan Vietnam berhasil diamankan dalam operasi ini.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan di berbagai wilayah Tangerang pada periode 8 hingga 16 Januari 2026. “Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2025).
Penangkapan bermula dari laporan aktivitas mencurigakan WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) dan mengamankan 14 WNA, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam.
Selanjutnya, pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1), tim kembali menangkap 7 WNA dan 4 WNA lainnya, seluruhnya asal Tiongkok, di dua lokasi berbeda.
Modus dan Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA tersebut menjalankan modus penipuan dengan sasaran utama mayoritas korban adalah warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia. Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku kini terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber.






