Berita

DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Kendali Langsung Presiden

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara bulat memutuskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah kendali langsung Presiden dan tidak akan dibentuk menjadi sebuah kementerian. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Polri yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Delapan Poin Rekomendasi Mengikat

Dalam rapat tersebut, disepakati setidaknya delapan poin rekomendasi yang bersifat mengikat. Salah satu poin krusial adalah penegasan mengenai kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan kesimpulan rapat tersebut, menyatakan, “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kapolri Tegaskan Posisi Ideal Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan yang sama juga menyatakan penolakan terhadap usulan agar Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah ideal dan mampu menjadi alat negara yang efektif dalam melayani masyarakat. “Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo.

Ia menambahkan, “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian…. Ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya.”

Advertisement

Dukungan Penuh dari Delapan Fraksi

Seluruh delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Berikut adalah pernyataan dari masing-masing fraksi:

  • PDIP: Reformasi Kultur yang Utama
    Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR, Safaruddin, menekankan pentingnya reformasi kultur di tubuh Polri. Ia menyatakan, “Jadi masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri yang akan diubah, bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR RI, karena kalau melalui DPR RI itu kan merupakan perwakilan rakyat kita di sini, dan ada checks and balances.” Fraksi PDIP mendukung Polri tetap di bawah Presiden dan pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR.
  • Golkar: Amanat Reformasi
    Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengingatkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat undang-undang dan reformasi. “Terakhir harapan kita dari Fraksi Partai Golkar, Polri tetap harus di bawah Bapak Presiden langsung, ini amanat undang-undang, amanat reformasi yang kita tinggal laksanakan agar tugas-tugas ke depan lebih bisa lagi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
  • PKB: Melindungi Produk Gus Dur
    Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI, Abdullah, menyinggung peran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam memisahkan Polri dari ABRI dan menempatkannya di bawah Presiden. “Karena itu ketika memang ada person yang mengatasnamakan kader ideologisnya Gus Dur berani mengubah ini, saya nyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selalu terdepan untuk mendukung kepolisian di bawah Presiden dan dipilih oleh DPR,” tegasnya.
  • Demokrat: Posisi Tepat
    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden saat ini sudah tepat dan harus diteruskan. “Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sudah tepat,” ujarnya.
  • PAN: Menolak Regresi Kebijakan
    Kapoksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menolak keras usulan Polri menjadi kementerian. Ia berpendapat bahwa mengubah posisi Polri akan mengulang kesalahan masa lalu. “Pengalaman sejarah selama Orde Baru, Polri dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum, pemisahan Polri tahun 2000 dan tahun 2002 adalah komitmen mendalam terhadap profesionalisme. Selama 25 tahun lebih struktur ini terbukti kokoh, mengubah kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan,” tegasnya.
  • NasDem: Dukung dan Dorong Perbaikan Kultur
    Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan dukungan NasDem terhadap posisi Polri di bawah Presiden. Ia juga mendorong perbaikan kultur institusi Polri agar lebih berempati pada masyarakat. “Kami dari Fraksi NasDem setuju Kapolri tetap di bawah langsung Presiden,” tambahnya.
  • PKS: Kondisi Ideal
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai posisi Polri di bawah Presiden adalah kondisi yang ideal. “Tentu saja Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Dan ini tentu sejalan dengan ketetapan MPR No.7 Tahun 2000. Dan sekali lagi kami berharap bahwa situasi yang ideal ini tetap bisa dipertahankan sehingga kemudian kepolisian bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat se-Indonesia,” katanya.
  • Gerindra: Taat Asas pada Tap MPR
    Kapoksi Partai Gerindra Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menyatakan dukungan Gerindra terhadap Polri tetap di bawah Presiden. Ia menekankan pentingnya ketaatan pada Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000 yang menempatkan Kompolnas sebagai pembantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. “Jadi kalau kita taat asas, kita patuh pada Tap MPR, maka user Kompolnas ini langsung Presiden, baru kemudian Presiden membuat arah kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Polri,” ucapnya.

Keputusan ini menegaskan komitmen DPR untuk mempertahankan struktur kelembagaan Polri yang telah berjalan selama ini, yang dinilai telah terbukti kokoh dan profesional dalam melayani masyarakat.

Advertisement