Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu-kayu sisa banjir di Sumatera. Menurutnya, langkah ini dinilai akan sangat membantu percepatan rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana di wilayah terdampak.
Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Danang Wicaksana menilai pemanfaatan kayu hanyut merupakan wujud kebijakan konkret yang berpihak pada rakyat. “Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujar Danang Wicaksana dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/1/2026).
Ia berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan pengawasan yang ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Surat Edaran Kementerian Kehutanan
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Prinsip Kemanusiaan dan Transparansi
Danang Wicaksana menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta pemerintah daerah maupun aparat di lapangan untuk memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.
“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)






