Berita

DPR Desak RS Patuhi SE Kemenkes: Jangan Tolak Pasien BPJS Nonaktif

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyambut baik dan mendukung penuh Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang rumah sakit menolak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan sementara, terutama bagi pengidap penyakit katastropik. Yahya menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Rumah Sakit, fasilitas layanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.

Prioritaskan Kemanusiaan dan Keselamatan Pasien

“Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan adiministratif,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Penegasan ini, menurut Yahya, sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan. Ia mendesak agar semua rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, mematuhi surat edaran tersebut.

Sanksi Tegas bagi RS yang Tidak Patuh

Lebih lanjut, Yahya meminta Kemenkes untuk memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang tidak mematuhi SE tersebut. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga pemberhentian operasional.

“Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi,” ujarnya.

Soroti Praktik Diskriminasi Pasien BPJS

Yahya juga menyoroti praktik diskriminasi yang kerap dialami oleh pasien BPJS Kesehatan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa terkadang masih ada perlakuan yang tidak adil dan tidak baik terhadap pasien, bahkan ada kasus pasien yang diminta pulang meskipun belum sembuh total.

Advertisement

“Praktik di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang,” tuturnya.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan SE tersebut, Yahya meminta pihak BPJS Kesehatan untuk turut serta mensosialisasikannya kepada rumah sakit.

Kemenkes Tegaskan Larangan Penolakan Pasien

Sebelumnya, Kemenkes telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif sementara, termasuk peserta PBI Jaminan Kesehatan. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).

Melalui kebijakan ini, Kemenkes berupaya memastikan bahwa persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Advertisement