Berita

DPR Desak Proses Hukum Dosen Unima Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi

Advertisement

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM terhadap mahasiswi berinisial EMM, yang diduga berujung pada bunuh diri, segera diproses secara hukum.

Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Lalu Hadrian menegaskan bahwa jika unsur kekerasan seksual terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh hanya diselesaikan dengan penonaktifan dosen dari universitas.

“Tentu saya memandang kasus mahasiswi Unima yang diduga bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual ini, sebagai permasalahan serius dan tidak boleh diselesaikan sebatas penonaktifan dosen,” ujar Hadrian kepada wartawan, Jumat (2/2/2026).

Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan

Komisi X DPR RI juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga korban. Tujuannya adalah untuk memastikan kampus menjadi ruang yang aman dan berintegritas.

“Kami mendorong Kemendikbudristek dan pihak kampus Unima, memastikan perlindungan bagi korban dan keluarga, mengawal kinerja Satgas PPKPT, serta menjamin kampus menjadi ruang yang aman dan berintegritas, dan tidak menoleransi terhadap adanya kekerasan apapun, termasuk seksual,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, korban EMM ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di indekosnya di Kecamatan Tomohon Tengah pada Selasa (30/12). Korban diduga meninggalkan surat yang berisi pengaduan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen DM.

Advertisement

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan adanya dugaan bunuh diri tersebut dan pihaknya masih mendalami keterkaitan dugaan pelecehan seksual dalam aksi nekat korban.

“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu (bunuh diri dan dugaan pelecehan),” kata AKBP Nur Kholis kepada wartawan, Rabu (31/12).

Dosen Terduga Telah Dinonaktifkan

Dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM yang diduga melakukan pelecehan terhadap EMM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini dilakukan atas rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.

“Sejak kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima Dr Aldjon Dapa dilansir detikSulsel, Kamis (1/1).

Advertisement