Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kasus tragis yang menimpa seorang remaja berinisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat. Korban diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya. Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi sistem perlindungan anak di Indonesia, mendorong perlunya penguatan menyeluruh mulai dari tingkat paling bawah.
Perlunya Kehadiran Negara dalam Perlindungan Anak
Singgih Januratmoko menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi tersebut. “Saya menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Negara wajib hadir memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya sendiri,” ujar Singgih pada Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan.
Untuk itu, pemerintah didesak untuk memperkuat sistem early warning dan rapid response terhadap laporan kekerasan dalam keluarga. Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan peran dinas sosial, puskesmas, dan aparat keamanan setempat dalam menangani anak yang berada dalam risiko.
Layanan Psikologis dan Edukasi Pola Asuh Positif
Singgih mengusulkan penyediaan layanan psikologis gratis bagi anak-anak korban kekerasan dan keluarga di seluruh daerah. “Sosialisasi hak anak dan pola asuh yang positif perlu diperluas di tingkat desa kelurahan, terutama di wilayah rawan kekerasan domestik,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya proses hukum yang tegas dan transparan. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Komisi VIII DPR juga akan mengevaluasi implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar lebih tegas dalam pencegahan dan sanksi kekerasan terhadap anak.
Penguatan Sistem Deteksi Dini dan Edukasi
Singgih mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat pusat dan daerah. Penguatan sistem deteksi dini di lingkungan sekolah, masyarakat, dan fasilitas kesehatan dinilai krusial untuk mengidentifikasi potensi kekerasan lebih awal. Edukasi mengenai pola asuh yang sehat dan berperspektif perlindungan anak juga perlu digalakkan, serta perluasan program pembinaan keluarga.
Kronologi Kasus di Sukabumi
Kasus kematian NS (12) di Sukabumi menjadi perhatian publik setelah diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan ibu tirinya. Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Sejumlah fakta mulai terungkap, termasuk kondisi korban saat ditemukan dan hasil autopsi.
Ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), melaporkan kejadian ini setelah dihubungi istrinya untuk pulang ke rumah saat ia sedang bekerja di Kota Sukabumi. Hasil autopsi tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi menemukan adanya luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban.
“Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas,” ujar Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Kombes Carles Siagian, dilansir detikJabar, Sabtu (21/2).





