Berita

DPR Desak BNN Tindak Tegas Fenomena ‘Whip Pink’ di Kalangan Remaja

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengambil tindakan tegas terkait maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai whip pink di kalangan remaja. Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sorotan Anggota Dewan

Salah satu anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren whip pink di kalangan anak muda. Ia menyoroti bahwa tabung gas N2O ini semakin populer di kalangan remaja dan bahkan penyalahgunaannya semakin meluas, termasuk di lingkungan penjara.

“Nah tabung ini kayaknya lebih ngetren Pak di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih remaja juga masyaallah, whip pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila Pak ya, apalagi di penjara,” ujar Aboe dalam rapat tersebut.

Aboe mendesak adanya penindakan tegas terhadap penggunaan whip pink karena dinilai sangat membahayakan. Ia berharap BNN dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetapi sesuai aturan dan undang-undang, Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak,” tegasnya.

Kreativitas Narkoba Baru

Anggota Komisi III DPR lainnya, Abdullah, menambahkan bahwa jenis narkotika yang menyasar anak muda kini semakin beragam dan kreatif. Ia secara khusus menyinggung adanya tulisan ‘Halal’ pada tabung whip pink.

“Tapi di luar itu jenis-jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan lebih bermacam-macam caranya, apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan ‘halal’,” ucap Abdullah.

Advertisement

Abdullah menjelaskan bahwa meskipun gas N2O pada dasarnya digunakan untuk membuat kue, namun viralnya penggunaan sebagai narkoba baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran.

“Baru kebongkar ternyata whip pink memang betul buat bikin kue, gas ketawalah, tapi baru viral sekarang,” tuturnya.

Perbandingan dengan ‘Ngelem’

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mempertanyakan apakah whip pink dapat dimasukkan ke dalam kategori narkotika. Ia membandingkan fenomena ini dengan praktik ‘ngelem’ yang umum dilakukan oleh kalangan bawah.

“Ini tadi disampaikan juga ada whip pink ya sudah mulai in ini, gas N2O itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba, atau tertentu atau disamakan isap Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan bahwa penggunaan whip pink sebagai sarana untuk mencapai euforia sementara dan ‘terbang’ sudah mulai marak di masyarakat dan dianggap membahayakan.

“ini cukup membahayakan, jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena whip pink, tapi mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk ‘fly’ supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara,” ungkapnya.

Advertisement