Jakarta – DPR dan pemerintah telah menyelesaikan rapat pembahasan perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi. Kesepakatan penting yang dicapai adalah pemerintah akan membayarkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS selama tiga bulan ke depan, memastikan layanan kesehatan tetap berjalan.
Rapat di Kompleks Parlemen
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan DPR lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Perwakilan pemerintah yang hadir meliputi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti. Diskusi berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Lima Poin Kesepakatan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan lima poin kesimpulan rapat. Poin pertama menegaskan komitmen bersama untuk memastikan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco.
Selain itu, disepakati pula perlunya pengecekan data Desil dengan pembanding terbaru. Optimalisasi anggaran APBN yang telah dialokasikan juga menjadi fokus, dengan penekanan pada penggunaan data yang akurat untuk memastikan ketepatan sasaran.
“Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” ujar Dasco.
Poin keempat menekankan peran aktif BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dari pemerintah daerah. Terakhir, rapat menyepakati upaya perbaikan berkelanjutan dalam ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal.
“Keempat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda,” kata Dasco. “Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” imbuh Ketua Harian Gerindra itu.






