Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat bahwa saat ini belum ada rencana untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan untuk merespons maraknya wacana di masyarakat mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah akan kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pertemuan Pimpinan DPR dan Pemerintah
Pertemuan terbatas yang melibatkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi II DPR, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Hadi, digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, dibahas dua agenda utama, yakni mengenai UU Pemilu dan wacana terkait UU Pilkada yang beredar di publik.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR belum mengambil langkah konkret untuk memulai pembahasan revisi UU Pilkada. Ia menyatakan, “Mengadakan pertemuan terbatas antara pimpinan DPR kemudian pimpinan Komisi II, mewakili pihak pemerintah dalam hal ini ada Mensesneg. Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada.”
Revisi UU Pilkada Belum Masuk Prolegnas
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Ia secara tegas menepis kemungkinan pembahasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco. Ia menambahkan, “Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD.”






