Berita

DPR Cecar Menteri Lingkungan Hidup: Perlukah Bencana Dulu untuk Cabut Izin Usaha?

Advertisement

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDIP, Sigit Karyawan, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait pencabutan izin usaha pascabencana di Sumatera. Sigit mempertanyakan urgensi terjadinya bencana sebelum Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas.

Kritik Terhadap Penanganan Pasca-Bencana

Pernyataan Sigit Karyawan disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Rapat ini membahas sejumlah sanksi yang telah dijatuhkan kepada usaha-usaha yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana di Sumatera.

Sebelumnya, Menteri Hanif Faisol memaparkan bahwa terdapat 28 unit usaha yang diminta untuk dicabut izinnya atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, 8 unit usaha telah dicabut persetujuan lingkungannya setelah melalui verifikasi lapangan dan pendalaman oleh para ahli.

“Terkait upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden dalam ratas baru baru kemarin, izinkan kami untuk sisi kehutanan kami telah siapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana kita lihat di depan kita. Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar 5 lokasi ini, saat ini kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya,” ujar Hanif Faisol dalam rapat kerja.

Menteri Hanif menambahkan bahwa 20 unit usaha lainnya masih dalam proses pendalaman oleh kementerian teknis terkait. Ia memastikan bahwa pencabutan izin usaha akan otomatis diikuti dengan pencabutan persetujuan lingkungan.

“Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan cabut, karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungan juga akan kami cabut, untuk 20 kami masih tunggu dari kementerian teknis, namun yang 8 kami akan cabut,” jelasnya.

Usulan Penegakan Hukum Lingkungan

Menanggapi penjelasan Menteri Hanif, Sigit Karyawan menilai kebijakan tersebut sangat signifikan jika benar-benar diterapkan. Ia kemudian mengusulkan agar fokus penegakan hukum, khususnya di sektor lingkungan hidup, lebih ditingkatkan.

Advertisement

“Tadi disampaikan bahwa ada 28 perusahaan yang telah dicabut, 22 ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, 22 ini, 6 itu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, kalau saya penganggaran lebih baik fokuskan ke penegakan hukum, khususnya penindakan yang terkait lingkungan hidup, sekarang wilayah yang menjadi epicentrum di Indonesia ini kebanyakan banjir, longsor, kebakaran hutan, dan krisis air,” kata Sigit.

Sigit juga menyoroti pentingnya evaluasi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mempertanyakan apakah bencana harus terjadi terlebih dahulu sebelum izin AMDAL para pengusaha di setiap provinsi dievaluasi.

“Tadi saya lihat 28 perusahaan ini dari Sumatera ya Pak Menteri, gimana dengan provinsi lain? Apakah kita harus terjadi dulu bencana baru dilakukan pencabutan izin? Karena wilayah kami, provinsi lain juga tidak mau terjadi bencana,” tegas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengaitkan penegakan hukum lingkungan dengan upaya penanganan kemiskinan. Ia menekankan bahwa bencana alam seringkali memperburuk kondisi kemiskinan.

“Tadi Pak Menteri salah satu program visinya menangani kemiskinan supaya turun dan ketimpangan berkurang, tapi begitu terjadi bencana itu kemiskinan luar biasa, karena saudara kami yang bisa berteduh di rumah sudah hilang, mau makan susah. Ini kami harap agar penegakan yang berkaitan amdal itu betul-betul dilaksanakan baik dan menjalankan fungsinya, karena amdal itu pengendalian lingkungan atau apakah akan bergeser menjadi legalitas untuk melegalkan eksploitasi? Karena itu kami harapkan lakukan audit menyeluruh terhadap amdal yang ada di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Advertisement