Berita

DPR Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan Pasca-Lebaran, Serap Aspirasi Publik

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang. DPR berkomitmen untuk menyerap partisipasi publik dalam proses legislasi tersebut.

Jadwal Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan

“Ya, kalau untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang,” ujar Dasco kepada wartawan pada Senin (23/2/2026). Saat ini, DPR masih berada dalam masa reses yang berlangsung dari 19 Februari hingga 19 Maret.

Dasco menjelaskan bahwa setelah masa reses berakhir dan terpotong oleh libur Lebaran, DPR akan segera memulai tahapan awal revisi UU Ketenagakerjaan. “Jadi DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret. Nah, nanti 19 Maret masuk, kemudian kepotong Lebaran,” tuturnya.

Advertisement

Partisipasi Publik dan Pembentukan Tim

Ia menambahkan, “Setelah itu, kemudian baru kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR.”

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa proses revisi ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPR juga berencana membentuk tim bersama federasi serikat buruh. “Kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh,” pungkasnya.

Advertisement