Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menekankan pentingnya menghidupkan dan menghormati kearifan lokal sebagai strategi utama dalam mengatasi bencana ekologi yang kian marak di Indonesia. Menurut Senator Dedi, kekayaan kearifan lokal di berbagai daerah memiliki potensi besar untuk mencegah terjadinya bencana ekologi jika dilestarikan dengan baik.
Pernyataan ini disampaikan Dedi saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kelompok DPD RI di MPR RI. Diskusi bertajuk ‘Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia’ tersebut digelar di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (30/01/2026).
Strategi Jangka Panjang Penanggulangan Bencana
Lebih lanjut, Dedi Iskandar Batubara menegaskan bahwa penanggulangan bencana ekologis tidak cukup hanya dengan respons tanggap darurat. Diperlukan strategi jangka panjang yang mencakup pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan, perlindungan terhadap fungsi ekologis lingkungan, serta penguatan kapasitas fiskal daerah agar respons terhadap bencana dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Peran pemerintah daerah menjadi sangat utama dalam operasi tanggap darurat langsung di lapangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah tanggap darurat seperti evakuasi warga terdampak, pendirian posko bantuan, penyediaan logistik dasar serta koordinasi dengan aparat desa dan relawan setempat,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga memiliki peran dalam menetapkan status siaga atau tanggap darurat guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mengoptimalkan dukungan sumber daya internal saat terjadi krisis cuaca ekstrem. Sebagai contoh, BPBD Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat hingga April 2026 untuk mengantisipasi potensi banjir dan longsor di berbagai wilayah.
Dalam penanggulangan bencana ekologis di tingkat daerah, Dedi menggarisbawahi bahwa peran pemerintah lokal harus bersifat proaktif, tidak hanya reaktif. Ini mencakup perencanaan mitigasi risiko melalui pemetaan kawasan rawan bencana dan penyusunan tata ruang yang terintegrasi dengan data risiko ekologis. Upaya proaktif ini juga meliputi pengembangan sistem peringatan dini berbasis komunitas, pendidikan kesiapsiagaan bencana di tingkat desa dan sekolah, serta kolaborasi lintas sektor dengan organisasi masyarakat sipil dan akademisi.
Alih Fungsi Lahan dan Degradasi Lingkungan
Dedi Iskandar Batubara menjelaskan bahwa Indonesia, dengan karakter geografis dan iklim tropisnya, memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah namun juga sangat rentan terhadap berbagai bentuk bencana ekologis. Keberlanjutan fungsi sistem lingkungan seperti hutan, sungai, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan air sangat krusial dalam menjaga keseimbangan alam dan mengurangi risiko bencana.
“Fungsi ekologis ini bekerja sebagai penyangga alam yang mampu meredam hujan deras, menahan erosi tanah, dan mengatur aliran air permukaan. Ketika fungsi-fungsi ini terganggu oleh aktivitas manusia seperti deforestasi masif, alih fungsi lahan tanpa perencanaan mitigatif, pembangunan di daerah rawan longsor, dan degradasi ekosistem hulu sungai, kemampuan alam untuk menahan tekanan hidrometeorologi seperti hujan ekstrem menurun drastis, sehingga fenomena cuaca ekstrem berubah menjadi bencana ekologis yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” papar Dedi.
Ia mencontohkan kompleksitas peristiwa ini terlihat pada bencana banjir dan longsor besar yang melanda Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dipicu oleh hujan ekstrem yang dipengaruhi aktivitas siklon tropis Senyar dan peningkatan curah hujan yang signifikan.
“Fenomena ini menunjukkan bencana ekologis di Indonesia tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai “fenomena alam” semata, tetapi sebagai dampak kumulatif dari interaksi antara faktor alam dan tekanan manusia terhadap lingkungan,” tegas Dedi.
Selama tahun 2024, tercatat ribuan kejadian bencana hidrometeorologi di seluruh Indonesia, dengan banjir dan tanah longsor mendominasi. Pola kejadian bencana yang kompleks dan sistemik ini menuntut intervensi kebijakan yang terintegrasi.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Berdasarkan UU
Dedi Iskandar Batubara menekankan peran vital pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam mencegah, merespons, dan memulihkan dampak bencana ekologis secara berkelanjutan. Pemerintah pusat, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bertanggung jawab merumuskan kebijakan nasional, mengoordinasikan lintas kementerian/lembaga, dan mengorganisasi respons bencana skala besar.
Secara hukum, penanggulangan bencana didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini menegaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan, strategi, serta langkah operasional mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam diskusi tersebut, Dedi berharap para pakar dan ahli dapat memberikan masukan konstruktif. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Dr. dr. Basuki Supartono (Koordinator Pusat Studi Bencana UPN Veteran Jakarta), Harsanto Nursadi (Pengajar Hukum Administrasi Negara UI), Zenzi Suhadi (Aktivis Lingkungan/Direktur Eksekutif WALHI 2001-2025), Sadino (Pakar Hukum Kehutanan/Lingkungan Hidup Univ Al Azhar Indonesia), dan Jan Prince Permata (Peneliti Sosial Ekonomi Yayasan Kekal Berdikari). Anggota DPD RI lainnya yang hadir adalah Anna Latuconsina, I Komang Merta Jiwa, dan Paul Finsen Mayor.





