Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS dilaporkan ke polisi setelah diduga meludahi seorang kasir swalayan berinisial NI (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini berujung pada ancaman hukuman pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu bagi AS.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dilanggar
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa AS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP. “Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ujar Kompol Yusuf kepada wartawan, Senin (29/12/2025), seperti dilansir detikSulsel.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban NI, insiden bermula ketika AS ditegur karena menyerobot antrean di meja kasir. Meskipun telah diingatkan untuk mengantre, AS tetap tidak mau dan memaksa dilayani. Saat proses pembayaran, AS tiba-tiba meludahi NI dan mengenai wajahnya.
“Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” tutur Kompol Yusuf menirukan keterangan korban.
Proses Hukum dan Sidang Internal
Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari NI selaku korban. AS dijadwalkan akan diperiksa di Mapolsek Tamalanrea pada Selasa (30/12). Sementara itu, AS juga menjalani sidang internal di kampusnya pada hari yang sama, Senin (29/12).
“Untuk terlapor nanti Selasa baru diperiksa, karena Senin dia disidang di kampusnya,” tambah Kompol Yusuf.






