Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut agar gaji pokok dosen disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di lokasi perguruan tinggi masing-masing.
Gugatan Terhadap Pasal 52 UU Guru dan Dosen
Gugatan dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Mereka secara spesifik menggugat Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU 14 Tahun 2005 yang mengatur mengenai penghasilan dosen.
Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan maslahat tambahan. Ayat (2) menyebutkan dosen PNS diberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan, sementara ayat (3) menyatakan dosen di perguruan tinggi swasta diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Banyak Dosen Bergaji di Bawah UMR
Para pemohon menyatakan bahwa masih banyak dosen, terutama di perguruan tinggi swasta, yang menerima gaji di bawah UMR. Isman Rahmani Yusron, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen di Bandung hanya Rp 2.567.252 per bulan. Jumlah ini dinilai tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238, dan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2025 yang mencapai Rp 4.209.309.
“Per Oktober 2025, total penghasilan bersih saya berjumlah Rp 2.805.269 yang terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan,” ujar Isman.
Senada dengan Isman, Pemohon III, Riski Alika Istiqomah, juga mengaku gajinya berada di bawah UMR. Ia menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran, dan tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu. Jumlah totalnya pun masih lebih rendah dari UMP Jabar 2005 dan UMK Kota Bandung 2025.
Petitum Gugatan ke MK
Para pemohon mengajukan petitum agar MK menyatakan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka meminta agar pasal tersebut ditafsirkan ulang, khususnya mengenai gaji pokok dosen yang sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah perguruan tinggi berada, serta didukung kompensasi lain untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen.
Petitum lengkap para pemohon meliputi:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi’.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi’.
- Menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi’.
- Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Mereka juga berharap agar Majelis Hakim MK dapat memutus perkara ini seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika memiliki pandangan yang berbeda.






