Seorang dosen berinisial AS (40-an) di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan terhadap seorang kasir swalayan berinisial N (21). Peristiwa yang terekam kamera CCTV ini terjadi di sebuah swalayan di wilayah Tamalanrea.
Penetapan Tersangka dan Jerat Pasal
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Kompol Yusuf kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
AS dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Ringan. Ancaman hukuman bagi pelaku pasal ini adalah pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu. Kompol Yusuf menjelaskan bahwa KUHP lama masih digunakan dalam kasus ini karena kejadiannya terjadi sebelum 1 Januari 2026, tanggal berlakunya KUHP baru.
Bukti yang Ditemukan
Penetapan tersangka terhadap AS didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup oleh penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman kamera CCTV yang merekam detik-detik kejadian, keterangan dari para saksi, serta pengakuan dari tersangka sendiri.
“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” papar Kompol Yusuf.
Peristiwa ini menjadi viral setelah rekaman CCTV aksi AS yang meludahi kasir tersebut beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera diproses hukum.




