Berita

Dosen ASN di Makassar Ludahi Kasir, Berujung Sanksi Penurunan Pangkat

Advertisement

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Makassar menjatuhkan sanksi administratif kepada Amal Said, seorang dosen ASN yang kedapatan meludahi kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Sanksi yang diberikan adalah penurunan pangkat satu tingkat.

Sanksi Penurunan Pangkat

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menyatakan bahwa keputusan sanksi telah dikeluarkan. “Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” ujar Andi Lukman, seperti dilansir detikSulsel, Senin (5/1/2025).

Amal Said terbukti melakukan pelanggaran etik sedang. Akibatnya, LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi administratif penurunan pangkat dari golongan IVc menjadi IVb. “Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b,” jelasnya.

Advertisement

Status Kepegawaian dan Kampus

Saat ini, Amal Said bekerja sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX yang berlokasi di Jalan Bung, Tamalanrea. Andi Lukman memastikan bahwa Amal Said masih dapat kembali menjadi dosen apabila ada perguruan tinggi yang bersedia menerimanya. Sebelumnya, Amal Said telah diberhentikan sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM).

“Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,” kata Andi Lukman.

Advertisement