Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan dokter Richard Lee memasuki babak baru yang kian memanas. Meskipun Richard Lee menghentikan pemeriksaannya di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) karena alasan kesehatan, Doktif dengan tegas menolak tawaran perdamaian. Sikap ini diambil Doktif meski dirinya kini juga berstatus sebagai tersangka atas laporan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tawaran ‘Tukar Guling’ Kasus Ditolak Mentah-mentah
Doktif mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum Richard Lee sempat menawarkan sebuah solusi untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjerat keduanya. Solusi tersebut berupa ‘tukar guling’ kasus, di mana kedua belah pihak diminta untuk saling mencabut laporan agar masalah hukum tidak berlanjut.
“Tadi juga sempat ada perbincangan dari Bang Jefry (kuasa hukum Richard Lee), ‘Mungkin gak Dok, kalau misalnya saling cabut? Doktif cabut di PMJ (Polda Metro Jaya), kita nanti cabut di Jakarta Selatan’. Langsung jawaban Doktif ora sudi!” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Penetapan Tersangka Dianggap Upaya Menekan
Doktif menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus UU ITE di Polres Metro Jakarta Selatan merupakan upaya untuk menekannya agar bersedia berdamai. Namun, Doktif menegaskan tidak akan terpengaruh oleh strategi tersebut dan tetap pada pendiriannya untuk memproses laporan kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
“Jangan karena kamu buru-buru menetapkan Doktif TSK (tersangka) UU ITE di Polres Jakarta Selatan, kamu berharap Doktif akan mencabut PMJ. Jangan berharap itu terjadi, itu hanya angan-angan kamu, DRL. Tidak akan pernah terjadi. Maaf Bang Jefry, ora sudi,” tegas Doktif.
Bagi Doktif, kasus ini bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan telah menyangkut integritas profesi dokter yang menurutnya telah dirusak oleh tindakan Richard Lee. Ia merasa terus diserang, bahkan oleh orang terdekat Richard Lee.
“Doktif muncul dari awal, Doktif meminta dia untuk tidak melawan karena dia salah. Tapi yang dia lakukan terus-menerus menyerang Doktif, bahkan tangan kanannya sekalipun, Hans, terus menyerang Doktif hingga kemarin,” beber Doktif.
Tantangan Adu Data di Pengadilan
Doktif justru menantang Richard Lee untuk beradu data secara terbuka di pengadilan. Ia mendesak agar kasus hukumnya segera diproses hingga tahap P21 (lengkap) agar kebenaran dapat terungkap di hadapan hukum dan masyarakat luas.
“Sekarang pertanggungjawabkan, jalani saja prosesnya. Nanti akan dipanggil kembali, Doktif berharap kamu akan ditahan untuk next panggilan berikutnya. Jalani saja prosesnya karena ini akan diawasi oleh masyarakat. Kita enak bongkarnya di pengadilan!” pungkasnya.
Awal Mula Perseteruan
Kasus ini bermula dari konten-konten investigatif Doktif yang membongkar dugaan ketidaksesuaian isi kandungan (overclaim) pada produk kecantikan milik Richard Lee, salah satunya adalah White Tomato. Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan karena dianggap merugikan masyarakat.
Richard Lee kemudian melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE). Ketegangan memuncak di akhir tahun 2025 ketika keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, sementara Doktif menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polres Jaksel.






