Berita

Bareskrim Polri Ungkap 21 Situs Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp 96,7 Miliar

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membongkar puluhan situs judi online (judol) yang menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Dalam operasi ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan disita uang serta aset senilai lebih dari Rp 96,7 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

21 Situs Judi Online Dibongkar

Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidaiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ilegal akses dan pencucian uang dari praktik judol ini berawal dari temuan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Sebanyak 21 situs judi online berhasil dibongkar.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, “Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain.” Ke-21 website tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Dari pengembangan kasus ini, ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

17 Perusahaan Fiktif Fasilitasi Transaksi

Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Lima belas perusahaan digunakan sebagai lapis pertama pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS, sementara dua perusahaan lainnya aktif menampung dana perjudian.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkap Himawan.

Lima Tersangka dan Satu DPO

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang berinisial FI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP.

Para tersangka memiliki peran masing-masing:

Advertisement

  • MNF (30): Direktur PT STS, fasilitator transaksi deposit judol.
  • MR (33): Memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk PT dan rekening guna perjudian online.
  • QF (29): Pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening untuk perjudian online.
  • AL (33): Mengumpulkan data KTP dan KK untuk membuat perusahaan fiktif.
  • WK (45): Direktur PT ODI, menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait judol.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sita Uang dan Aset Rp 96,7 Miliar

Total uang dan aset yang disita Dittipidsiber Bareskrim Polri mencapai Rp 96,7 miliar. Rinciannya, Rp 59.126.460.631 berasal dari pengungkapan website judol, dan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.

664 Kasus Judi Online pada 2025

Sepanjang tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap 664 kasus judi online dengan 744 tersangka. Uang dan aset senilai Rp 286 miliar turut disita dalam periode tersebut.

Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama 2025, sebanyak 231.517 situs telah diajukan untuk diblokir.

Apresiasi untuk PPATK

Bareskrim Polri mengapresiasi dukungan PPATK melalui LHA yang menjadi landasan penting dalam penegakan hukum terhadap perjudian online. Hingga kini, terdapat 51 LHA PPATK yang telah diterima, dan PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan total saldo Rp 255 miliar.

“Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkas Himawan.

Advertisement