Berita

Bareskrim Sita Rp 96 Miliar dari Sindikat Judi Online, PPATK Ungkap Aliran Dana Mencurigakan

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita total uang tunai senilai Rp 96,7 miliar dari pengungkapan kasus sindikat perjudian online (judol) dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyitaan ini merupakan hasil dari dua sumber utama.

Pengungkapan dari Patroli Siber dan LHA PPATK

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Himawan, menjelaskan bahwa rincian penyitaan terdiri dari Rp 59.126.460.631 yang berasal dari pengungkapan 21 website judol melalui patroli siber. Sementara itu, Rp 37.650.717.250 disita dari tindak lanjut tiga LHA PPATK.

“Jadi dua sumber, satu dari mekanisme reguler artinya temuan patroli siber kemudian ditindak lanjuti. Itu sekitar Rp 58 miliar sekian,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

“Kemudian yang kedua sumber dari LHA PPATK, yang ini menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan PPATK, itu sekitar Rp 37 miliar. Jadi hampir Rp 96 miliar sekian,” tambahnya.

21 Website Judi Online Beroperasi Nasional dan Internasional

Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 10 website judol, yang kemudian dikembangkan menjadi total 21 website. Website-website tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, meliputi slot, kasino, dan judi bola.

“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” jelas Himawan.

Ke-21 website judol ini beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Dari pengembangan kasus ini, penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judol.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Advertisement

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” sambungnya.

Penyitaan Aset dari LHA PPATK

Di sisi lain, penyidik juga menyita uang dan aset senilai Rp 37,6 miliar dari sindikat praktik perjudian online berdasarkan laporan hasil analisis LHA PPATK. Tiga laporan polisi telah diterbitkan untuk mengusut tuntas perkara judol yang dilaporkan oleh PPATK.

“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” tutur Himawan.

Tiga laporan polisi tersebut adalah:

  • LP/A/562/IX/2022 terkait situs judol Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. Dalam penanganan laporan ini, telah dilakukan tiga tahap penyitaan, dengan penyitaan tahap ketiga sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening.
  • LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait situs judol ‘Kedai 69’. Penyidik menyita Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
  • LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait situs judol ‘Abadi Cash’. Penyidik menyita Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.

Selain uang tunai, aset fisik yang disita meliputi dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.

“Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko,” pungkasnya.

Advertisement