Jakarta – Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pantauan detikcom di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee tiba pada pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam. Kendaraannya langsung masuk ke area parkir gedung dan berhenti di depan lobi pintu masuk, area yang umumnya hanya dapat diakses oleh kendaraan dengan izin khusus.
Richard Lee, yang mengenakan kemeja putih dan celana jins, langsung memasuki gedung. Penetapan status tersangka terhadap dokter sekaligus selebgram ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.






