Berita

Dokter Detektif Mangkir Panggilan Pertama sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Advertisement

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada Kamis (22/1/2026). Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Namun, hingga berita ini diturunkan, Doktif belum memenuhi panggilan tersebut.

Doktif Mangkir Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa Doktif seharusnya hadir sejak siang hari. “Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026). Hingga sore hari, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Doktif mengenai alasan ketidakhadiran atau konfirmasi kehadiran kliennya.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kalinya bagi Doktif sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz, yang berujung pada saling lapor dan keduanya kini berstatus tersangka.

Saling Lapor Berujung Status Tersangka

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dr Richard Lee. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa penanganan perkara atas nama dr Samira telah naik ke tahap penyidikan. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Advertisement

Laporan dr Richard Lee terhadap Doktif terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama yang menjadi keberatan Richard Lee adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 22 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Advertisement