Berita

DLH DKI Jakarta Kerahkan 25 Unit Bantu Angkut Sampah Pasar Kramat Jati dalam 5 Hari

Advertisement

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengerahkan 25 unit kendaraan dan personel untuk menangani lonjakan volume sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Targetnya, penanganan sampah ini dapat diselesaikan dalam waktu lima hari ke depan.

Penanganan Intensif untuk Atasi Akumulasi Sampah

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Julius Monangta, menjelaskan bahwa pengerahan bantuan ini bertujuan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif. “Sebanyak 25 unit perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar,” kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).

Julius memaparkan bahwa penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati seharusnya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, terutama saat musim buah, volume sampah meningkat drastis hingga melampaui kapasitas penanganan rutin. “Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sedangkan pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya,” ungkapnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan ini tuntas dalam lima hari ke depan. Armada pengangkut sampah diprioritaskan untuk melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang guna mempercepat terurainya penumpukan sampah.

Dalam pelaksanaan perbantuan ini, pihaknya melibatkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, dan empat pengawas lapangan. Kegiatan ini didukung oleh 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader untuk mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah di area pasar.

Advertisement

Kewajiban Pengelolaan Sampah Mandiri

Julius menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial termasuk pasar memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri. Pengelolaan ini bisa dilakukan melalui pengelolaan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

“Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, warga mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penumpukan sampah ini terjadi akibat berkurangnya truk pengangkut sampah dari DLH. Pantauan di lokasi pada Jumat (9/1/2026) menunjukkan gunungan sampah yang cukup tinggi hingga setengah tiang lampu jalan, bahkan sebagian sampah terlihat berjatuhan ke arah permukiman warga akibat tembok pembatas pasar yang jebol.

Advertisement