Terdakwa kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, dijatuhi vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/1/2026). Hakim ketua Teddy Windiartono menyatakan perbuatan Djunaidi merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pertimbangan Vonis
“Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN,” ujar Teddy saat membacakan amar putusan.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis. Djunaidi belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa yang telah lanjut usia ini juga menderita penyakit degenaratif.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah lanjut usia dan menderita penyakit degenaratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak,” jelas hakim.
Terbukti Memberi Suap
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengelolaan kawasan hutan.
“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” tambah hakim.
Denda dan Uang Suap
Selain pidana penjara, Djunaidi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim.
Hakim mengungkapkan total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 199.000 atau setara Rp 2.519.340.000. Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.
Vonis Asisten Pribadi
Dalam kasus yang sama, asisten pribadi Djunaidi, terdakwa Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.






