Berita

DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terlibat Suap Rp 75 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengungkapan praktik rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dukungan Penegakan Kode Etik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa DJP sepenuhnya mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif terhadap pihak eksternal yang terlibat. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).

Sanksi Tegas bagi Pegawai

Sementara itu, tiga orang pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.

Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus berkoordinasi intensif dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pegawai lainnya. DJP berkomitmen memberikan sanksi maksimal bagi siapa saja yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan berjanji akan terus melakukan perbaikan internal untuk memastikan pelayanan perpajakan berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” pungkas Rosmauli.

Modus ‘All In’ untuk Kurangi Pajak

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 75 miliar yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus operandi ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Advertisement

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar.

“Dari total Rp 23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya,” ungkap Asep Guntur Rahayu pada Minggu (11/6).

PT WP yang awalnya keberatan dengan permintaan tersebut, akhirnya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat sedang melakukan transaksi pembagian uang suap dari PT WP. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Advertisement