Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan tanggapan tegas terkait permintaan terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni, untuk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah persidangan. Ditjenpas menegaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan mengenai lokasi penahanan sang artis.
Keputusan Tetap Berlaku
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sesuai surat izin pemindahan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ammar Zoni dan narapidana lainnya seharusnya kembali ke Lapas Nusakambangan setelah proses persidangan selesai. “Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” ujar Rika kepada wartawan pada Sabtu (31/1/2026).
Rika menambahkan bahwa penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku. “Sementara ini belum ada perubahan,” tegasnya.
Permintaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni yang merupakan seorang artis, menyatakan harapannya untuk tidak kembali ke Lapas Nusakambangan. Ia merasa penempatan di sana tidak proporsional baginya, mengingat ia merasa bukan seorang penjahat besar yang harus dihancurkan hidupnya.
“Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” ujar Ammar Zoni seperti dikutip pada Jumat (30/1).
Advertisement
Kasus Narkotika yang Menjerat
Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menerima sabu tersebut dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Jual beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal mengenai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.






