Berita

Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum OTT KPK Terhadap Pejabatnya di Jakarta Utara

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di kantor pajak wilayah Jakarta Utara (Jakut). DJP menegaskan komitmennya untuk bekerja sama secara kooperatif dengan KPK.

Dukungan Penuh Terhadap Penegakan Hukum

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026) menyampaikan, “Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.” Ia menambahkan bahwa DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan KPK.

Rosmauli menegaskan komitmen penuh DJP terhadap integritas, akuntabilitas, dan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik. DJP siap menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Lebih lanjut, Rosmauli menyatakan bahwa pimpinan DJP berkomitmen untuk menegakkan disiplin internal secara tegas dan konsisten. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkapnya.

Advertisement

DJP juga mengimbau seluruh pegawainya untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan peraturan.

Kronologi OTT KPK

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor pajak Jakarta Utara dan mengamankan total delapan orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang.”

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menjelaskan bahwa operasi tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh Rochyanto. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang yang diamankan tersebut.

Advertisement