Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
DJP Siap Kooperatif
Pihak DJP mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut. “DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli, kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Rosmauli menambahkan bahwa Ditjen Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai aturan yang berlaku. “Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Rosmauli. Ia menegaskan bahwa untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
KPK Lakukan OTT Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin yang diduga terkait kasus restitusi pajak. Wakil Ketua KPK Fitro Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. “Benar (ada OTT). Di Kalsel. (Kasus terkait) restitusi pajak,” ujar Fitro kepada wartawan, Rabu (4/2).
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.






